PilarMediaNusantara.com, Jambi – Ratusan warga Kelurahan Aur Kenali dan Mendalo Darat melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT. SAS), anak perusahaan RMKE Group. Aksi ini turut didukung oleh Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi.
Masyarakat menilai pembangunan stockpile serta jalan khusus batubara di tengah kawasan padat penduduk telah melanggar hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat dan aman. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan yang baik dan layak.
Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa keberadaan stockpile tersebut tidak hanya menyalahi aturan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, pasal 65 dan 67 dalam undang-undang tersebut jelas mewajibkan semua pihak menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Lebih jauh, Oscar menilai aktivitas PT. SAS juga melanggar Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW, di mana lokasi pembangunan stockpile seharusnya diperuntukkan bagi pemukiman, bukan kawasan industri. “Tidak ada pembangunan yang sah jika berdiri di atas penderitaan rakyat dan kerusakan lingkungan. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan mengorbankan mereka demi korporasi,” ujarnya lantang.
Sementara itu, Ketua BPR, Rahmat, menegaskan bahwa rakyat bersama organisasi lingkungan tidak akan tinggal diam. “Suara rakyat tidak bisa dibungkam. Penolakan ini adalah ikhtiar mempertahankan ruang hidup, kesehatan, serta masa depan generasi mendatang,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, warga mendesak Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi untuk segera turun tangan. Mereka meminta dialog terbuka dan keputusan tegas guna menghentikan seluruh aktivitas PT. SAS di kawasan pemukiman. Warga berharap pemerintah lebih berpihak pada kepentingan publik daripada kepentingan korporasi. (red/TMI)







