Jurnal Pilar | Alan Sidik
Bima, NTB Pilarmedianusantara.com – Dugaan pemecatan sepihak kembali mencuat di SPPG Desa Naru. Kali ini, Ibu Jaitun, warga Desa Nisa, mengaku diberhentikan secara tiba-tiba dengan alasan pengurangan karyawan. Namun, keputusan tersebut memunculkan tanda tanya besar.
Pasalnya, dari sejumlah pegawai yang ada, hanya Ibu Jaitun yang diberhentikan. Kondisi ini memicu dugaan bahwa alasan “pengurangan karyawan” hanyalah dalih.
“Kalau memang pengurangan, kenapa hanya saya saja yang diberhentikan?” ungkap Ibu Jaitun dengan nada heran.
Tak berhenti di situ, beredar isu yang berkembang di lingkungan internal bahwa pemecatan tersebut diduga berkaitan dengan informasi yang sempat mencuat. Ibu Jaitun disebut-sebut mengetahui dan diduga membocorkan persoalan penggunaan minyak bekas yang diduga diperjualbelikan oleh pihak tertentu, yang kemudian hasilnya digunakan untuk membeli perlengkapan dapur seperti wajan.
Isu ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan dugaan adanya upaya “pembersihan” terhadap pihak yang dianggap mengetahui persoalan internal.
Selain itu, muncul pula pengakuan lain yang tak kalah mengejutkan. Sebelum diterima bekerja, para calon karyawan disebut harus memenuhi syarat membayar uang sebesar Rp700.000 untuk pembelian baju kerja.
“Kalau tidak ada uang itu, tidak bisa masuk kerja,” ujar Ibu Titin yang disebut sebagai penanggung jawab (PJ).
Praktik ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan mekanisme perekrutan tenaga kerja di SPPG tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut-sebut terkait, termasuk pengelola SPPG Naru, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan tanggapan.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan memantik perhatian publik. Jika benar adanya, maka dugaan pemecatan sepihak, pungutan terhadap calon pekerja, hingga isu pengelolaan bahan yang tidak semestinya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.(Alan)








