Lapas Kelas IIA Jambi di Duga Bermain Mata dengan Napi Narkoba

Jurnal Pilar | Teuku Iqbal

Jambi, 3 Mei 2026 Pilarmedianusantara.com – Keresahan warga RT 23 Payo Lebar, Kota Jambi, muncul terkait rutinitas Cuti Melihat Keluarga (CMK) yang dilakukan oleh salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi.

Belakangan ini, Lapas Kelas IIA Jambi kembali menjadi sorotan masyarakat RT 23 Payo Lebar, Kota Jambi, terkait rutinitas CMK yang dilakukan oleh salah satu warga binaan kasus narkoba berinisial Budi.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan salah satu warga RT 23 Kelurahan Payo Lebar berinisial AM, ia pernah berjumpa dengan Budi saat yang bersangkutan berkunjung ke rumah orang tuanya. AM selaku warga setempat juga sempat merekam video Budi. Namun, saat AM merekam tanpa adanya pengawalan pegawai Lapas Kelas IIA Jambi, aksinya sempat diketahui oleh Budi.

Budi kemudian menegur AM dengan nada keras dan menantang, “Hei, mengapa kamu merekam saya? Apa urusanmu merekam saya? Nanti kamu saya lanjuti. Hapus atau tidak video itu?” Dengan nada tinggi, Budi langsung mengambil telepon genggam dari tangan AM agar video tersebut dihapus.

Aksi dan cara Budi menegur serta memerintahkan penghapusan video terkait keberadaan dan kepulangannya ke rumah orang tuanya tersebut membuat AM marah dan tersinggung. AM kemudian menginformasikan kejadian ini kepada awak media, setelah sebelumnya juga mendapat informasi bahwa Budi sering pulang ke rumah orang tuanya tanpa pengawalan pegawai Lapas Kelas IIA Jambi.

Pihak media kemudian melakukan penelusuran dan mengonfirmasi kepada beberapa warga RT 23 Payo Lebar, yang merupakan lokasi kediaman orang tua Budi.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua RT setempat, dijelaskan bahwa benar Budi sering datang untuk menjenguk orang tuanya di RT 23 Payo Lebar, Kota Jambi. Selain itu, warga sekitar juga membenarkan bahwa Budi kerap pulang sekitar satu minggu sekali ke rumah orang tuanya tanpa pengawalan dari pihak Lapas Kelas IIA Jambi.

Penelusuran kemudian berlanjut ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Jambi, yang disambut langsung oleh Revanda Bangun selaku Kabid PP Kanwil Dirjenpas Jambi. Awak media menanyakan terkait status Budi, apakah benar yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi serta mengenai rutinitas CMK yang dilakukan.

Kabid PP Kanwil Jambi membenarkan bahwa Budi memang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi, dan juga mengakui bahwa yang bersangkutan sering melakukan CMK sekitar satu minggu sekali.

Terkait pertanyaan mengenai Budi yang pulang ke rumah orang tuanya tanpa pengawalan sipir, Revanda Bangun menjelaskan bahwa jika warga binaan melakukan CMK tanpa pengawalan, maka hal tersebut telah menyalahi prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa mekanisme CMK tanpa pengawalan tidak dibenarkan.

Menanggapi keresahan warga RT 23 Payo Lebar, Kota Jambi, terkait seringnya Budi pulang ke rumah orang tuanya, Revanda menyatakan bahwa jika benar terjadi pelanggaran prosedur, maka hal tersebut kemungkinan dilakukan oleh oknum petugas lapas yang tidak bertanggung jawab. Pihak Kanwil Dirjenpas Jambi juga akan melakukan penelusuran dan penindakan terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab dalam tugasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *