Polda Jambi Tegaskan AKBP Ahmad Sanusi Diduga Langgar Kode Etik, Terancam Pemberhentian

PilarMediaNusantara.com, Jambi – Polda Jambi secara resmi memberikan keterangan pers terkait polemik yang tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi sejumlah komponen masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jambi beberapa hari lalu. Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang perwira menengah polisi, AKBP Ahmad Sanusi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, AKBP Mulia, dalam konferensi pers hari ini menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap AKBP Ahmad Sanusi. Pemeriksaan itu menyangkut keterlibatannya dalam acara pelantikan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurut AKBP Mulia, jabatan Ketua KONI yang kini dipegang AKBP Ahmad Sanusi berpotensi melanggar aturan dan kode etik Polri. Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan arahan langsung dari Kapolri, anggota Polri aktif dilarang merangkap jabatan, terutama jabatan publik di luar struktur kepolisian. “Yang bersangkutan diduga kuat melanggar kode etik sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jambi. Ada kemungkinan besar ia akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari keanggotaan Polri,” tegas AKBP Mulia di hadapan awak media.

Bacaan Lainnya

Pihak kepolisian menilai, merangkap jabatan sebagai pejabat publik dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian. “Arahan Kapolri sudah jelas, anggota Polri aktif tidak boleh menjabat di luar institusi, apalagi jabatan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas,” tambahnya.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul reaksi keras dari masyarakat dan LSM Jambi yang mempertanyakan integritas institusi Polri dalam menegakkan aturan internalnya. Aksi unjuk rasa beberapa hari lalu bahkan diwarnai dengan seruan agar Polda Jambi segera mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan.

Meski pemeriksaan internal telah dilakukan, hingga berita ini diturunkan, AKBP Ahmad Sanusi belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Beberapa media lokal yang mencoba mengonfirmasi juga mengaku belum mendapatkan jawaban dari pihaknya.

Polda Jambi menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami tidak akan menutup-nutupi. Apabila terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri,” tutup AKBP Mulia.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan media, mengingat posisi AKBP Ahmad Sanusi yang cukup dikenal di Jambi, baik sebagai perwira polisi maupun figur publik di bidang olahraga. Situasi ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal tanpa pandang bulu, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tetap menjaga profesionalisme dan mematuhi kode etik institusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *