Jurnal Pilar | Indra Jaya
Pilarmedianusantara.com –
1. Prolog: Ketika Angka Menjadi Polemik
Pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut adanya dana mengendap sebesar Rp 4,1 triliun di Jawa Barat mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari Gubernur Jawa Barat (KDM) yang menegaskan bahwa saldo kas daerah yang tercatat saat ini hanya sekitar Rp 2,4 triliun.
Sementara itu, data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan laporan kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat per 30 September sebesar Rp 3,8 triliun. Perbedaan yang mencapai hampir Rp 1,7 triliun antara pernyataan-pernyataan tersebut tentu bukan angka kecil dan menimbulkan tanda tanya publik: apakah ada kesalahan pelaporan, ketidaktepatan data, atau persoalan tata kelola keuangan daerah yang lebih serius?
2. Menelisik Akar Masalah: Perbedaan Data dan Definisi
Secara teknis, perbedaan angka antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah dapat disebabkan oleh beberapa faktor yang bersifat administratif dan akuntansi, antara lain:
a. Perbedaan Cut-off Waktu – Data Bank Indonesia sering menggunakan posisi saldo kas per tanggal tertentu (misalnya 30 September), sementara Pemerintah Daerah merujuk pada saldo kas aktual pada saat pernyataan dibuat (misalnya 23 Oktober). Selisih waktu pelaporan ini bisa mengubah angka miliaran hingga triliunan rupiah, tergantung transaksi keluar-masuk yang terjadi.
b. Perbedaan Definisi Simpanan Daerah – Data Bank Indonesia biasanya mencakup seluruh simpanan pemerintah daerah di perbankan, baik dalam bentuk giro, deposito, maupun rekening SKPD. Sedangkan Pemerintah Daerah sering hanya menghitung kas operasional aktif yang bisa langsung digunakan.
c. Perbedaan Cakupan Entitas Pelapor – Ada kemungkinan Bank Indonesia mengagregasi seluruh rekening yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk unit-unit teknis, sementara laporan kas daerah yang disampaikan ke Kemendagri hanya mencakup kas milik Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD).
Dengan demikian, perbedaan data sebesar Rp1–2 triliun belum tentu merupakan indikasi penyimpangan, melainkan bisa terjadi karena perbedaan metodologi dan waktu pelaporan. Namun demikian, disparitas angka ini tetap menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa sistem pelaporan keuangan antarinstansi negara tidak terintegrasi dan seragam dalam mendefinisikan “dana mengendap”?
3. Kajian Hukum: Antara Transparansi dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah
Secara hukum, pengelolaan kas daerah diatur secara tegas oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 177–180, yang mengatur bahwa dana kas daerah dapat ditempatkan dalam deposito atau instrumen keuangan lainnya, asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu likuiditas daerah.
3.Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara eksplisit mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan rekonsiliasi bank secara berkala dan melaporkan seluruh posisi kas kepada Menteri Dalam Negeri dan BPK secara transparan.
4.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi apabila terdapat penyalahgunaan wewenang atau penempatan dana daerah untuk kepentingan pribadi/kelompok yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
4. Analisis Hukum: Apakah Ada Unsur Pelanggaran?
Dari sisi hukum tata kelola pemerintahan, perbedaan angka antara BI, Kemendagri, dan Pemprov Jabar tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana. Diperlukan pembuktian adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, niat memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta adanya kerugian negara yang nyata.
Namun, apabila ternyata terdapat dana kas daerah yang sengaja ditempatkan dalam deposito tanpa melalui mekanisme resmi atau tanpa dilaporkan dalam laporan kas daerah, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai:
* Pelanggaran administratif berat, sebagaimana diatur dalam PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020, yang dapat berujung pada sanksi disiplin ASN dan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal.
* Tindak pidana korupsi, apabila penempatan dana tersebut dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Oleh karena itu, langkah hukum yang tepat saat ini adalah melakukan audit investigatif dan rekonsiliasi terbuka antara data Bank Indonesia, Kemendagri, dan BPKAD Jawa Barat.
5. Jalan Keluar: Rekonsiliasi dan Audit Transparan
Kisruh data ini semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk:
1.Membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi antarinstansi, agar data fiskal yang disampaikan ke publik memiliki keseragaman definisi dan waktu pelaporan;
2.Melakukan audit bersama (joint audit) antara Inspektorat Jenderal Kemendagri, BPK, dan BPKAD Provinsi Jawa Barat untuk menegaskan posisi saldo kas secara faktual;
3.Menyampaikan hasil audit secara terbuka kepada publik, sebagai wujud komitmen terhadap prinsip good governance dan public accountability;
4.Mendorong revisi atau pembaruan pedoman pelaporan kas daerah, agar tidak menimbulkan multi tafsir atas istilah seperti “dana mengendap”, “kas daerah”, atau “saldo likuid”.
6. Epilog: Keadilan Fiskal dan Kepercayaan Publik
Kehati-hatian dalam menyampaikan data publik menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara. Angka Rp4,1 triliun atau Rp2,4 triliun bukan sekadar nominal, melainkan refleksi atas integritas fiskal dan transparansi tata kelola daerah.
Dalam konteks hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, setiap perbedaan data keuangan wajib dijelaskan secara terbuka dan diverifikasi dengan bukti yang sahih. Jika ternyata terdapat kesalahan administratif, harus segera dikoreksi; namun jika ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan, penegakan hukum wajib dijalankan.
Karena sebagaimana adagium klasik hukum Romawi menegaskan:
“Fiat justitia ruat caelum” – Tegakkan keadilan walau langit runtuh.
Maka dalam kasus ini, tegakkan pula transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, walaupun harus membongkar tumpukan birokrasi dan data yang menumpuk di balik meja kekuasaan.







