Jurnal Pilar | Alan Sidik
Bima, NTB Pilarmedianusantara.com – Aktivitas bongkar muat jagung di sebuah gudang penampungan di Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Gudang yang disebut bekerja sama dengan Perum Bulog itu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredar informasi adanya dugaan keterlibatan oknum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disebut-sebut membekingi aktivitas gudang tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini dugaan tersebut masih sebatas informasi dari masyarakat dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait.

Warga mempertanyakan keberadaan gudang tersebut karena tidak pernah ada laporan maupun koordinasi dengan Pemerintah Desa Pandai dan unsur Muspika Kecamatan Woha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat Woha, Irfan H. M. Nor bersama Kepala Desa Pandai turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Camat Woha menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha wajib memenuhi aspek legalitas, termasuk pelaporan kepada pemerintah desa.
“Kami minta pengelola segera mengurus izin dan melapor secara resmi. Jika tidak diindahkan, maka aktivitas gudang ini akan kami tutup secara paksa,” tegasnya.
Selain masalah perizinan, aktivitas gudang juga menimbulkan kemacetan akibat truk-truk pengangkut jagung yang parkir di badan jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan.

Sementara itu, pihak pengelola dari BGR Logistics Indonesia menyatakan hanya menjalankan kontrak kerja sama dengan Bulog.
Pihak BGR mengaku tidak mengetahui kewajiban perizinan di tingkat lokal karena hal tersebut dianggap di luar ruang lingkup kerja sama mereka.
Hingga kini, aktivitas gudang masih berlangsung dan menjadi perhatian pemerintah serta masyarakat. Publik pun berharap aparat terkait, khususnya pihak kepolisian, dapat memberikan klarifikasi guna menghindari spekulasi yang berkembang.








