Jurnal Pilar | Alan Sidik
Bima, 09 September 2025 Pilarmedianusantara.com – Kasus dugaan pencurian dan penghambatan pekerjaan yang melibatkan Kepala SMK hingga kini diduga mandek di Polres Bima. Hal ini lantaran terlapor, tidak menghadiri panggilan resmi penyidik.
Penyidik Polres Bima saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi.
“Surat panggilan dengan Nomor : 232/IX/2025/Reskrim. sudah kami layankan, namun yang bersangkutan beralasan masih memiliki pekerjaan lain,” jelas salah seorang penyidik.
Sikap mangkir dari panggilan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum. Sebab, dalam KUHAP Pasal 112 ayat (2) ditegaskan bahwa terlapor yang dipanggil secara sah wajib datang kepada penyidik.
Jika tanpa alasan yang patut dan wajar tidak hadir, penyidik berwenang melakukan di jemput secara paksa.
Selain itu, perbuatan dugaan pencurian dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Sementara upaya menghambat atau merugikan pekerjaan orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHP
Lebih lanjut, ingin kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut, sementara kerugian cukup besar, ungkapnya








