PP 56/2021: Musik Jadi Beban, Rakyat Kecil Jadi Korban

Jurnal Opini Oleh Indra Jaya, S.H

PilarMediaNusantara.com, Kota Tangerang-Indonesia baru saja memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebuah usia yang mestinya membawa kebanggaan dan rasa syukur, karena bangsa ini berdiri di atas semangat para pejuang yang memperjuangkan kemerdekaan dari segala bentuk penindasan dan penjajahan. Namun sayangnya, di tengah semangat perayaan kemerdekaan itu, rakyat kembali dihadapkan pada kebijakan yang justru terasa sebagai bentuk penjajahan gaya baru: PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Sekilas, peraturan ini terdengar mulia: melindungi hak cipta para musisi dan pencipta lagu. Tetapi jika ditelisik lebih dalam, implementasinya justru menjadi beban baru bagi rakyat kecil, pelaku UMKM, sektor transportasi, hingga pedagang kaki lima.
Mari kita bayangkan:
•Sebuah bus pariwisata yang memutar lagu sekadar untuk menghibur penumpang selama perjalanan, kini harus membayar royalti.
•Sebuah kafe kecil atau warung kopi yang menyalakan musik sederhana untuk menarik pelanggan, terancam ditagih kewajiban royalti.
•Restoran, hotel, hingga acara resepsi pernikahan pun masuk dalam kategori pengguna musik yang harus membayar.
•Bahkan, seorang pedagang kecil dengan speaker sederhana di lapaknya berpotensi terkena pungutan yang sama.
Apakah ini yang kita sebut kemerdekaan? Apakah rakyat harus membayar untuk setiap alunan musik yang justru menjadi bagian dari budaya dan keseharian mereka?
Musik bukan sekadar industri, musik adalah identitas bangsa, perekat sosial, dan sumber semangat rakyat. Dulu, para pejuang kita menyanyikan lagu-lagu perjuangan di medan tempur tanpa harus membayar royalti. Kini, rakyat yang ingin memutar lagu perjuangan untuk sekadar menguatkan hati justru harus mengeluarkan biaya tambahan.
Yang lebih ironis, kebijakan ini hadir di tengah krisis ekonomi ketika UMKM masih berjuang bangkit pasca pandemi. Alih-alih meringankan, pemerintah justru menambah beban melalui pungutan royalti musik.
Sebagai Rakyat Indonesia yg peduli, terhadap keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, saya menilai PP 56/2021 ini tidak memiliki keadilan sosial sebagaimana amanat UUD 1945. Perlindungan hak cipta memang wajib, tetapi jangan sampai menjadi pajak baru terselubung yang justru mengorbankan rakyat kecil.
Oleh karena itu, saya menyerukan kepada pemerintah untuk segera meninjau ulang PP 56/2021 dan menyusun regulasi yang lebih adil, proporsional, serta berpihak pada rakyat kecil. Jangan jadikan musik yang seharusnya milik semua orang menjadi alat pungutan yang menggerus ekonomi rakyat.
Mari bersama-sama kita gaungkan gerakan #MusikUntukRakyat sebagai simbol perlawanan moral terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Musik adalah hak rakyat, bukan pajak baru!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *