Jurnal Pilar | Alan Sidik
Bima, Pilarmedianusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima melakukan penertiban terhadap pedagang bakulan di kawasan Pasar Tente, Rabu (hari ini). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Operasi, Idham, SE, bersama Kepala Seksi Penertiban, Muhamad, S.Sos.
Dalam keterangannya, Kabid Operasi Idham menegaskan bahwa langkah penertiban ini diawali dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pedagang.
“Kami hari ini melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar para pedagang memahami aturan yang berlaku, khususnya terkait penataan lokasi berjualan di area pasar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Ini ada aturannya, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Jadi kami hanya menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penertiban Muhamad, S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan humanis, namun tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas jika imbauan tidak diindahkan.
“Kami berharap para pedagang bisa bekerja sama. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan,” katanya.
Satpol PP Kabupaten Bima juga mengimbau seluruh pedagang untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan Pasar Tente demi kenyamanan bersama.(Alan)








