Jurnal Pilar | Alan Sidik
Mataram, Pilarmedianusantara.com – Bima Corruption Watch (BCW) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dalam menetapkan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Direktur BCW, Andriansyah, S.H., yang teregistrasi dengan nomor: LP/18/I/2026/Ditreskrimsus. Laporan itu sebelumnya telah melalui tahapan klarifikasi, pengumpulan bahan keterangan, serta pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen pendukung.
Direktur Eksekutif BCW, Andriansyah, S.H., menilai langkah tegas tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons laporan dan aspirasi publik terkait dugaan penyimpangan di sektor pendidikan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Unit III Ditreskrimsus Polda NTB. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Andriansyah dalam keterangan persnya, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka tidak terlepas dari kerja intensif penyidik dalam mengumpulkan alat bukti serta mendalami konstruksi perkara secara komprehensif. BCW menilai progres tersebut menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan tidak akan dibiarkan berlarut-larut.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan terbukti terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat, maka perbuatan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BCW juga mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan presisi. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang mencederai integritas serta merugikan tenaga pendidik dan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, BCW menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.








