Bea Cukai Jambi Menghalangi Wartawan dan LSM Terkam Jambi Untuk Memintai Klarifikasi Perihal Temuan Beberapa Kasus di Lapangan

Ketua LSM Terkam Provinsi Jambi

Jurnal Pilar | Teuku Iqbal Maulana

Jambi, 6 november 2025 Pilarmedianusantara.com – Rasa kecewa tampak jelas di raut wajah Ketua LSM TERKAM Jambi saat hendak bertemu dengan pihak Bea Cukai Jambi untuk mengklarifikasi beberapa permasalahan serta menanyakan sejauh mana penanganan kasus yang sedang berlangsung.

Ketua LSM TERKAM Jambi menyesalkan perlakuan yang mereka alami di fasilitas umum milik Kementerian Keuangan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami warga negara, putra Jambi, wajar dong kalau kami ingin mengklarifikasi temuan kami di lapangan,” ujarnya.

Kekecewaan semakin bertambah ketika pihak keamanan (security) Bea Cukai Jambi menyampaikan bahwa nama media dan LSM mereka tidak terdaftar di Bea Cukai Jambi. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak LSM dan media.

“Sebagai wartawan, kami heran. Apakah instansi ini menutup diri dari pihak luar, kecuali yang sudah dekat dengan Bea Cukai?” ungkap salah satu wartawan.

Lebih lanjut, wartawan dari Pilar Media Nusantara menuturkan bahwa ketika mereka berusaha masuk untuk mengklarifikasi pemberitaan yang telah diterbitkan, pihak keamanan tetap melarang meski mereka telah menunjukkan KTA dan KTP.

Dari penelusuran di lapangan, beberapa tokoh masyarakat menyebut bahwa Bea Cukai Provinsi Jambi memang tertutup bagi awak media, namun justru terbuka bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan pemasukan negara melalui cukai.

Wartawan Pilar Media Nusantara juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, di mana disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat kegiatan jurnalistik dapat dianggap melanggar hukum.

Mereka juga mempertanyakan mengapa hanya wartawan tertentu yang sudah “terdata” di Bea Cukai saja yang diperbolehkan masuk. Padahal, insan pers memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam membantu pemerintah melaporkan dan mempublikasikan berbagai potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa sebelumnya telah menegaskan bahwa semua pihak, termasuk masyarakat dan media, diharapkan berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan cukai di seluruh Indonesia.

Perlu diketahui, Provinsi Jambi merupakan salah satu pusat perdagangan rokok serta pintu masuk berbagai barang non-cukai seperti bawang merah asal Myanmar, pakaian bekas dari Singapura, dan rokok impor ilegal. Sejumlah pihak menduga ada keterlibatan oknum Bea Cukai Jambi yang bertindak sebagai perpanjangan tangan para cukong rokok ilegal.

Apabila masalah ini ditangani secara serius, tentu negara akan sangat terbantu. Namun hingga kini, Bea Cukai Jambi dinilai tertutup dari publik dan sangat jarang merilis penangkapan rokok ilegal secara terbuka.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai Jambi. Sementara itu, pihak LSM TERKAM Jambi berencana menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat terkait penutupan akses informasi publik, yang mereka nilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *