PilarMediaNusantara.com, Jambi – Di tengah euforia perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, muncul kisah buram penegakan hukum terkait kepemilikan lahan yang melibatkan RS Mitra Jambi. Polemik terjadi saat pihak rumah sakit melakukan pemagaran di sekitar tanah yang diklaim sebagai aset sah mereka. Namun, upaya tersebut justru menimbulkan kericuhan karena adanya pihak lain yang juga mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Direktur RS Mitra Jambi, Mulyanto, S.Kom, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa tanah tersebut telah sah dimiliki oleh PT Mitra Dharma Medika. Pihaknya memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diakui negara. “Tanah ini sudah kami beli secara sah. Sertifikat kepemilikan jelas, jadi wajar jika kami memasang pagar untuk melindungi hak kami. Pemagaran itu semata demi keamanan pasien dan keluarga pasien yang sedang dirawat,” tegas Mulyanto.
RS Mitra Jambi sendiri dikenal sebagai rumah sakit rujukan masyarakat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Banyak pasien mengaku puas dengan pelayanan cepat dan tanggap dari tenaga medis, serta keramahan dokter dan perawat. “Pelayanan di sini bagus sekali, cepat, ramah, dan profesional,” ungkap seorang pasien yang baru saja dipulangkan untuk menjalani rawat jalan.
Namun, situasi berbeda muncul dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Salah satu di antaranya adalah Mustofa, yang mengklaim lahan tersebut dibeli dari Said Lukman Al Hasni. Akan tetapi, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, pihak Mustofa tidak mampu memperlihatkan dokumen sah yang mendukung klaimnya.
Ketegangan semakin meningkat setelah aparat kepolisian turun tangan. Kompol Jimmi, dari Polsek Kota Baru, menegaskan bahwa pemagaran sebaiknya ditunda karena tanah tersebut masih berstatus sengketa. Dari penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa lahan itu memang pernah menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Jambi, dengan putusan yang dikeluarkan pada 1 Juli 2024.
Penasihat hukum RS Mitra Jambi menyebut adanya indikasi praktik mafia tanah yang mencoba memperkeruh keadaan demi kepentingan tertentu. “Ini sangat jelas mengarah pada permainan mafia tanah. Tujuannya untuk mengganggu pembangunan dan stabilitas layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Jambi belum memberikan tanggapan resmi. Padahal, keberadaan RS Mitra Jambi sangat vital bagi masyarakat setempat, terlebih karena rumah sakit ini menjadi salah satu tujuan utama warga untuk memperoleh layanan kesehatan.
Kasus ini menjadi cermin betapa rumitnya persoalan pertanahan di Indonesia, bahkan menyentuh sektor vital seperti layanan kesehatan. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa ini agar tidak berlarut-larut. Sebab, di balik kisruh kepemilikan tanah ini, ada kepentingan yang jauh lebih besar: keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di RS Mitra Jambi.








