Jurnal Pilar | Alan Sidik
Bima, Pilarmedianusantara.com – Kinerja Kepala Bulog Kabupaten mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Hal ini menyusul belum optimalnya penyerapan jagung hasil petani, yang dinilai jauh dari harapan dan belum berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sejumlah elemen masyarakat dan petani menilai, terdapat sekitar 14 poin penting dalam skema penyerapan jagung yang hingga kini belum dijalankan secara menyeluruh. Kondisi ini berdampak langsung pada petani yang kesulitan menjual hasil panennya dengan harga yang layak.
Salah satu perwakilan petani menyampaikan bahwa peran Bulog seharusnya menjadi solusi di tengah anjloknya harga jagung di tingkat petani. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan pelaksanaan program penyerapan.
“Bulog seharusnya hadir untuk melindungi petani, terutama saat harga jatuh. Tapi sampai sekarang, mekanisme yang dijanjikan belum sepenuhnya dijalankan,” ujarnya.
Selain itu, keterlambatan dalam proses penyerapan juga memicu penumpukan hasil panen di tingkat petani. Akibatnya, sebagian petani terpaksa menjual jagung mereka dengan harga rendah kepada pihak lain di luar skema pemerintah.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar 14 poin tersebut belum diimplementasikan secara utuh, maka hal ini mencerminkan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut komitmen dan tanggung jawab institusi terhadap kesejahteraan petani,” tegasnya.
Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bulog di daerah, serta langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan seluruh mekanisme penyerapan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bulog Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian tersebut.








