Kepala Kemenag Woha Bantah Pemerintah Persulit Rakyat: “Isbat Nikah Itu Prosedural”

PilarMediaNusantara.com, Woha – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kecamatan Woha membantah tudingan bahwa pemerintah mempersulit masyarakat, khususnya terkait dengan proses legalisasi pernikahan siri atau nikah khiyar.

Dalam klarifikasinya, pihak Kemenag menegaskan bahwa untuk mendapatkan buku nikah secara resmi, pasangan yang sebelumnya melakukan nikah siri wajib menempuh prosedur isbat nikah melalui Pengadilan Agama.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah, isbat nikah itu bukan bentuk pemersulit, tapi memang prosedur hukum yang harus diikuti demi keabsahan pernikahan secara negara,” tegas Kepala Kemenag Woha.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, banyak pasangan nikah siri yang sebelumnya merupakan duda dan janda. Mereka memang sudah memiliki akta cerai dari pernikahan sebelumnya, namun akta tersebut hanya menyatakan status perceraiannya, bukan legalisasi pernikahan barunya.

“Akta cerai yang mereka pegang itu hanya berkaitan dengan status masa lalu, bukan untuk pernikahan yang sekarang. Untuk pernikahan siri mereka yang baru, tetap harus isbat nikah dahulu agar bisa memperoleh buku nikah,” tambahnya.

Ia menjelaskan, proses tersebut dilakukan melalui Pengadilan Agama. Setelah pengesahan (isbat) dilakukan, pasangan tersebut baru dapat mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan buku nikah resmi.

“Semua sudah diatur dalam SOP baik di KUA maupun di Pengadilan Agama. Kami hanya menjalankan aturan, bukan menghalangi,” jelasnya lagi.

Dengan demikian, Kepala Kemenag Woha berharap masyarakat tidak salah paham dan bisa mengikuti prosedur yang berlaku jika ingin pernikahannya sah secara hukum dan negara. Ungkapnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *