Jurnal Pilar | Teuku Iqbal Maulana
Jambi, 17 Maret 2026 Pilarmedianusantara.com – Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan penambangan minyak tanpa izin tersebut diduga masih terus berlangsung, meskipun aparat penegak hukum telah berulang kali melakukan penertiban.
Aktivitas ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Subur. Bahkan, di lokasi diduga terdapat posko pengamanan atau koordinasi minyak ilegal yang berada di Desa Bukit Subur.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sepanjang jalan menuju Polsek Sungai Bahar Selatan terlihat aktivitas pengeboran sumur minyak yang beroperasi secara bebas. Beberapa titik sumur minyak ilegal masih aktif di kawasan perkebunan sekitar desa tersebut. Aktivitas dilakukan secara terang-terangan maupun tersembunyi dengan menggunakan peralatan pengeboran sederhana.
Minyak mentah hasil pengeboran kemudian ditampung dan diduga diperjualbelikan melalui jaringan penampung di luar mekanisme resmi.
Praktik illegal drilling di wilayah Muaro Jambi bukanlah hal baru. Aparat kepolisian sebelumnya telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap para pekerja yang terlibat. Dalam sejumlah kasus, polisi mengamankan pekerja yang berperan sebagai pengumpul minyak mentah dari sumur-sumur ilegal.
Namun, penindakan tersebut dinilai belum menyentuh aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut. Nama Subur disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan operasi sumur minyak ilegal di kawasan Desa Bukit Subur. Bahkan, terdapat pos yang dijaga oleh seseorang bernama Barong, yang diduga memungut biaya sebesar Rp300 ribu dari setiap mobil pengangkut minyak dengan dalih biaya koordinasi, sebagaimana diungkapkan oleh salah satu sopir.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Antikorupsi Cerdas Mandiri (GMINCAK) Provinsi Jambi, Abu Bakar, S.Tek., menilai bahwa aktivitas ilegal yang masih berlangsung menunjukkan lemahnya pengawasan aparat di wilayah tersebut.
Menurutnya, aparat kepolisian di tingkat sektor seharusnya mengetahui aktivitas yang terjadi di wilayah hukumnya, terlebih jika kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Jika benar aktivitas sumur minyak ilegal di Bukit Subur masih beroperasi dan diduga dikendalikan oleh pihak tertentu, maka ini menjadi pertanyaan besar. Apalagi lokasinya tidak jauh dari polsek. Mustahil aparat wilayah tidak mengetahui,” ujarnya.
Ia juga secara tegas meminta agar Kapolsek Bahar Selatan, IPDA Ari Irfani, S.H., M.H., diperiksa oleh institusi kepolisian karena diduga lalai dalam melakukan pengawasan.
“Kami meminta Kepolisian Daerah Jambi untuk memeriksa Kapolsek Bahar Selatan. Jika aktivitas illegal drilling ini benar terjadi dan dibiarkan, maka patut diduga ada kelalaian, bahkan kemungkinan pembiaran,” tegasnya.
Abu Bakar, yang akrab disapa Abu Aceh, menambahkan bahwa praktik pengeboran minyak ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta risiko kebakaran yang membahayakan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Jambi juga pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal drilling di wilayah Muaro Jambi dan mengamankan sejumlah pekerja. Para pekerja tersebut diketahui berperan sebagai pengumpul minyak dengan sistem upah berdasarkan jumlah drum yang berhasil dikumpulkan.
Namun hingga saat ini, penindakan dinilai masih sebatas menyasar pekerja lapangan, sementara aktor utama yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut belum tersentuh proses hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan serta pemodal di balik aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Bukit Subur.








