Pembangunan Gudang Pupuk dan Obat-Obatan Diduga Tanpa Izin Resmi, Camat Woha Turun Tangan

Jurnal Pilar | Alan Sidik

Bima, Pilarmedianusantara.com – Pembangunan sebuah gudang pupuk dan obat-obatan di wilayah Kecamatan Woha disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Dugaan pelanggaran tersebut mencuat lantaran bangunan tersebut diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak Camat Woha bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi lokasi pembangunan untuk melakukan pengecekan dan penghentian sementara aktivitas di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, selain belum adanya IMB/PBG, pihak pemilik gudang juga belum menunjukkan dokumen izin lingkungan yang menjadi salah satu syarat wajib dalam mendirikan bangunan dengan risiko dampak lingkungan.

Bacaan Lainnya

Trin Andriani selaku Kasi Kispra Kecamatan Woha menegaskan kepada awak media bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait izin pembangunan.

Makanya kita suruh pemilik bangunan menghadap langsung kepada Pak Camat untuk memberikan klarifikasi. Kami tidak akan mentolerir pembangunan yang tidak sesuai aturan, tegasnya.

Dasar Hukum

1. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk IMB (kini PBG).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002, yang menegaskan bahwa setiap pendirian bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus mengantongi izin lingkungan sebelum dilaksanakan.

4. Bagi yang melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UU 28/2002 dan Pasal 109 UU 32/2009.

Dengan demikian, kasus pembangunan gudang pupuk dan obat-obatan tanpa izin ini berpotensi berlanjut ke tahap sanksi tegas apabila pemilik tidak segera melengkapi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *