Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik-Indra Jaya, S.H.”Membatasi Kekuasaan Legislatif Demi Menyelamatkan Demokrasi”

Jurnal Opini By Indra Jaya, S.H

PilarMediaNusantara.com, Tangerang – Kekuasaan yang tidak dibatasi, cepat atau lambat akan berujung pada penyimpangan. Prinsip ini tidak hanya berlaku bagi eksekutif, melainkan juga legislatif. Di tengah kuatnya dominasi elite politik dalam sistem perwakilan, pembatasan masa jabatan dan batas usia anggota DPR, DPRD, dan DPD menjadi langkah konstitusional yang mendesak untuk diperjuangkan secara bermartabat.

Dengan ini saya, menyatakan bahwa pembatasan kekuasaan legislatif adalah bagian tak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia, regenerasi kepemimpinan nasional, dan penjagaan atas integritas demokrasi itu sendiri.
MENGAPA HARUS ADA PEMBATASAN?
1. Demokrasi Butuh Sirkulasi Kekuasaan
Tanpa batas masa jabatan, anggota legislatif berpotensi menjabat seumur hidup terlepas dari efektivitas, integritas, atau kehendak perubahan publik. Padahal dalam doktrin demokrasi konstitusional, kekuasaan harus bersifat terbatas dan akuntabel.
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”– Lord Acton
2. Ketimpangan Peluang: Ancaman Bagi Keadilan Politik
Hak warga negara untuk dipilih dan memilih bukan hanya formalitas. Ketika kekuasaan dikuasai terus-menerus oleh segelintir elite, maka terjadi ketimpangan struktural yang menghambat kesempatan setara bagi generasi baru.
3. Menjamin Keadilan Antar Generasi
Konstitusi menjamin hak seluruh rakyat—baik tua maupun muda. Maka, memberi peluang kepada generasi baru untuk berkontribusi dalam parlemen adalah perintah moral konstitusi, bukan sekadar reformasi prosedural.
LANDASAN HUKUM DAN KONSTITUSIONALITAS
Pengajuan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas norma-norma dalam:
•UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
•UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
didasarkan pada sejumlah norma UUD 1945:
Pasal 1 ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat…”
>> Tetapi dalam praktik, oligarki legislatif telah mengebiri substansi kedaulatan itu sendiri.
Pasal 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Ketika jabatan legislatif dikuasai oleh elite berulang kali, akses politik yang setara menjadi mustahil bagi masyarakat umum.
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif…”
Jika struktur pemilu dikuasai petahana yang tidak dibatasi masa jabatan, maka proses perjuangan hak politik menjadi timpang.
Pasal 22E ayat (1)
“Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
Dominasi elite tanpa batas periode menjadikan pemilu tidak kompetitif, dan hanya menjadi ajang pengukuhan kekuasaan.
Negara-negara demokratis seperti Filipina, Meksiko, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah menerapkan term limit (batas jabatan) bagi parlemen sebagai upaya menjaga keberlanjutan demokrasi dan mencegah korupsi kekuasaan. Indonesia tidak boleh tertinggal dalam reformasi sistem kekuasaan legislatif yang adil.
Hal inj bukanlah bentuk perlawanan terhadap parlemen, tetapi ikhtiar konstitusional untuk menyelamatkan martabat demokrasi dan membuka ruang kepemimpinan baru yang bersih dan merdeka.
Sebagai warga negara, saya percaya bahwa:
•Demokrasi tidak boleh diwariskan seperti takhta.
•Jabatan publik bukan hak milik pribadi, tapi amanah rakyat.
•Keadilan politik adalah hak asasi manusia.
Semoga Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa dan melakukan uji materi secara objektif, jernih, dan berorientasi pada masa depan demokrasi Indonesia.
Mari kita jaga agar parlemen tidak menjadi tempat kekuasaan abadi, tapi rumah besar rakyat yang selalu siap menyambut pemimpin-pemimpin baru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *