Pentingnya Transparansi Dana Pembinaan Atlet: Mewujudkan Prestasi Tanpa Korupsi di Kota Tangerang

PilarMediaNusantara.com, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setiap tahun mengalokasikan anggaran pembinaan bagi para atlet yang tergabung dalam cabang olahraga (cabor), termasuk di bawah koordinasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan masing-masing organisasi induk.

Dana pembinaan atlet tersebut merupakan bentuk dukungan keuangan negara melalui APBD, yang bertujuan meningkatkan kualitas dan prestasi atlet daerah, serta membina potensi olahraga agar dapat bersaing di level regional, nasional bahkan internasional.
Namun, sorotan terhadap pengelolaan dana ini kian tinggi, terutama mengenai transparansi dan pertanggungjawaban publik. Agar tidak menjadi celah penyimpangan, diperlukan sistem pengawasan yang kuat dari semua pihak—pemerintah, media, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Dikarenakan banyaknya laporan pertanggungjawaban yang sering kali tidak dipublikasikan secara terbuka, dan sebagian kalangan mempertanyakan realisasi anggaran terhadap output prestasi yang dicapai.
Dasar Hukum Pengelolaan Dana Pembinaan:
1. UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pasal 54 menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan dukungan pendanaan kepada organisasi olahraga, dan Pasal 62 menekankan pengelolaan keuangan harus transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
2. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur bahwa hibah kepada organisasi kemasyarakatan (termasuk organisasi olahraga) harus disalurkan secara tertib anggaran dan wajib dipertanggungjawabkan.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 dan aturan teknis dari Dispora serta KONI , menjadi landasan teknis dalam pengajuan proposal dan pencairan dana oleh cabor.
Contoh Kasus Nyata di Kota Tangerang:
“Beberapa tahun lalu, KONI Kota Tangerang pernah dihadapkan pada kasus penyalahgunaan dana hibah olahraga senilai miliaran rupiah. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan peningkatan prestasi justru diselewengkan oleh oknum pengelola melalui praktik laporan fiktif, penggunaan untuk kepentingan pribadi, dan investasi yang tidak sesuai peruntukan.
Kasus tersebut berujung pada proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi, dengan putusan pidana penjara serta pengembalian kerugian keuangan negara. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tanpa sistem pengawasan yang kuat, dana publik di sektor olahraga pun sangat rentan disalahgunakan”.
Kasus ini mencerminkan risiko nyata dari lemahnya pengawasan dan absennya akuntabilitas secara publik
Risiko Hukum Penyelewengan Anggaran :
Jika terjadi penyalahgunaan, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan:
•Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) , dengan ancaman penjara minimal 4 tahun bila terbukti merugikan keuangan negara.
•Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP), bila laporan fiktif dibuat.
•Sanksi Disiplin ASN dan tindakan administratif bagi pejabat yang lalai atau membiarkan praktik penyimpangan.
Pandangan Hukum dan Kontrol Masyarakat :
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Indra Jaya, S.H. menyampaikan bahwa pengawasan publik atas dana pembinaan atlet adalah hak konstitusional warga negara dan instrumen penting dalam mencegah korupsi.
“Penggunaan dana publik, termasuk dana pembinaan atlet, wajib diawasi oleh masyarakat. Ini adalah prinsip dasar dalam negara hukum. Jika organisasi olahraga atau pemerintah daerah tidak membuka data penggunaan anggaran, maka potensi penyalahgunaan akan selalu mengintai.” ungkap Indra Jaya, SH. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk:
•Meminta informasi publik melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
•Melaporkan indikasi korupsi ke Inspektorat, BPK, Kejaksaan, atau KPK.
•Menyuarakan pengawasan melalui forum-forum olahraga dan media massa.
“Prestasi atlet tidak boleh dibebani oleh sistem yang tidak jujur. Dana pembinaan bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan dan tanggung jawab terhadap masa depan atlet muda kita.”
Pemerintah dan masyarakat harus menyadari bahwa setiap rupiah dari dana pembinaan adalah bentuk investasi untuk masa depan. Prestasi yang lahir dari proses yang bersih dan transparan akan jauh lebih membanggakan dan berkelanjutan.

“Dana pembinaan adalah hak atlet, bukan celah korupsi. Jika kita ingin juara, mari mulai dari sistem yang jujur.” ujar Indra Jaya. SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *