Dari Pilkada ke PBB 250%: Rapuhnya Legitimasi dan Meledaknya Ketidakpuasan Publik di Pati

PilarMediaNusantara.com, Kota Tangerang – Kerusuhan yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, pada 13 Agustus 2025 menjadi cermin rapuhnya hubungan antara pemerintah daerah dan warganya. Tragedi ini bermula dari rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250%, kebijakan yang memicu gelombang protes dan berakhir ricuh.

Kronologi Singkat
Rencana kenaikan PBB-P2 diumumkan pada awal Agustus. Penolakan langsung menguat dari berbagai lapisan masyarakat. Setelah gelombang protes, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan tersebut dan berjanji mengembalikan selisih pembayaran. Namun, langkah itu tidak menghentikan demonstrasi.

Tuntutan berubah: warga meminta Bupati mundur, menilai sikap pemerintah daerah arogan dan tidak sensitif terhadap aspirasi publik. Situasi semakin panas: aksi lempar botol dan batu, pembakaran mobil dinas polisi, penyitaan donasi oleh Satpol PP, hingga pagar Pendopo roboh. Aparat terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Bacaan Lainnya

Pilkada dan Legitimasi Rapuh
Indra Jaya, SH, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, menilai bahwa kerusuhan ini tidak bisa dilepaskan dari hasil Pilkada Pati yang lalu.

“Ketika kepala daerah terpilih dengan basis suara relatif kecil, apalagi jumlah warga yang tidak memilih lebih besar daripada suara pemenang, legitimasi politik menjadi rapuh. Kebijakan kontroversial dalam kondisi seperti ini rawan dianggap tidak mewakili aspirasi mayoritas,” ujarnya.

Indra menegaskan, legitimasi yang rapuh memperbesar risiko konflik ketika kebijakan menyentuh sektor sensitif seperti pajak. “Kenaikan PBB sebesar 250% bukan hanya persoalan teknis, tetapi simbol jarak antara pemerintah dan rakyatnya. Tanpa jembatan dialog, bara ketidakpuasan bisa meledak sewaktu-waktu,” tambahnya.

Dampak pada Ekonomi Daerah
Kerusuhan di Pati diperkirakan memberi dampak serius terhadap iklim ekonomi lokal. Aktivitas perdagangan terganggu, investor daerah mengerem ekspansi, dan potensi penerimaan daerah dari PBB-P2 menjadi terganggu.

“Kepercayaan publik adalah modal ekonomi. Begitu modal ini rusak, ekonomi daerah akan terseret. Pasar menjadi lesu, pelaku usaha menahan diri, dan APBD kehilangan daya dukungnya,” jelas Indra Jaya, S.H

Landasan Hukum dan Hak Warga
Kebijakan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan tarif pajak daerah dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemampuan membayar masyarakat (Pasal 23 ayat 2).

Selain itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa setiap kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat wajib melalui proses konsultasi publik (Pasal 3 huruf e dan Pasal 36). Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang mewajibkan pembentukan dan perubahan peraturan daerah melibatkan partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan.

Hak warga untuk menyampaikan keberatan dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Sedangkan prinsip penyusunan APBD dan pungutan daerah harus mengutamakan asas akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Secara hukum, warga Pati berhak menolak kebijakan pajak yang dianggap memberatkan, apalagi jika proses penyusunannya tidak memenuhi asas partisipasi publik. Pemerintah daerah wajib menjamin proses ini berjalan sesuai koridor hukum agar kebijakan memiliki legitimasi yang kuat,” tegas Indra Jaya.

Pelajaran untuk Pemerintahan Daerah
Kasus ini menunjukkan bahwa hasil Pilkada bukan hanya mandat untuk memerintah, tetapi juga amanah untuk menjaga kepercayaan publik. Legitimasi politik harus dipelihara melalui kebijakan yang adil, transparan, dan partisipatif. Dialog dengan warga sebelum menerapkan kebijakan sensitif menjadi kunci meredam potensi konflik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *