PilarMediaNusantara.Com,Jakarta – Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, rakyat seharusnya hidup dalam kebebasan, keceriaan, dan kesetaraan. Namun kini, sebuah aturan pemerintah justru berpotensi membungkam suara rakyat. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mewajibkan pembayaran bagi siapa pun yang memutar musik di ruang publik, termasuk di bus, kafe, restoran, hingga warung kopi kecil.
Indra Jaya, ST, SH, sebagai salah satu pengusaha transportasi, menilai PP 56/2021 telah menimbulkan keresahan luas, khususnya di kalangan pelaku usaha kecil, transportasi, dan UMKM.
“Bayangkan perjalanan jauh dengan bus tanpa musik, sepi tanpa suara, seperti jasad tanpa jiwa. Bayangkan kafe dan warung kopi tanpa musik, hanya hening dan dingin. Musik adalah roh kebersamaan rakyat, bukan barang mewah yang dipajaki. Tapi PP 56/2021 justru membuat rakyat takut bernyanyi,” tegas Indra Jaya, minggu (17/8).
Saat ini, sejumlah perusahaan otobus (PO Bus) bahkan sudah mengeluarkan larangan memutar musik agar tidak terdampak aturan ini. Hal serupa juga mulai terasa di kafe, restoran, dan warung kecil yang menjadi denyut nadi UMKM.
“Kalau musik dihapus dari ruang publik, maka kita sedang mematikan salah satu identitas bangsa: keceriaan. PP 56/2021 bisa mengubah rakyat merdeka menjadi rakyat yang bisu dan ketakutan,” lanjut Indra.
Menurutnya, perayaan 80 tahun kemerdekaan ini justru harus menjadi momentum untuk membebaskan rakyat dari aturan yang membebani dan mencekik, bukan menambah penderitaan dengan dalih royalti.
“Saya meminta Presiden Repoblik aindonesia H. Prabowo Subianto mendengar suara rakyat. Jangan biarkan rakyat dicekik dengan aturan yang tidak berpihak. Musik adalah bahasa universal bangsa, ia harus tetap hidup di bus, di warung, di kafe, di jalanan – karena di situlah Indonesia bernyanyi,” pungkas Indra.








