PilarMediaNusantara.com – Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bima. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah, SH, itu berlangsung pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, petugas berhasil mengamankan tiga wanita. Mereka adalah JM (40), FN (20), dan RM (53), yang semuanya merupakan warga setempat.
Berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan aktivitas peredaran obat ilegal, polisi bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di TKP, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa, dan berhasil menemukan 719 butir obat jenis Tramadol serta 180 butir Trihexyphenidyl (THD) di rumah JM.
Saat diinterogasi, JM mengaku membeli Tramadol dari RM, sedangkan THD diperolehnya dari seseorang di Kota Metropolitan Jakarta. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah RM, yang akhirnya ikut diamankan meskipun tidak ditemukan barang bukti di tempatnya. Namun, RM mengakui bahwa ia memang menjual Tramadol kepada JM.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah membenarkan pengungkapan tersebut. “Kami telah mengamankan tiga wanita, dua di antaranya, RM dan JM, telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
FN sendiri dinyatakan sebagai saksi karena berada di lokasi saat penggerebekan, namun tidak terlibat dalam aktivitas peredaran obat.
“Kami akan terus mendalami dan mengusut tuntas jaringan ini, termasuk mengungkap pemasok dari luar daerah,” tegas Iptu Fardiansyah.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. (red/alan)







