Pembatasan Masa Jabatan dan Seleksi Wakil Rakyat: Jalan Mengembalikan Marwah Demokrasi

Jurnal Pilar | Indra Jaya
Jakarta, 20 September 2025 Pilarmedianusantara.com – Demokrasi Indonesia hari ini menghadapi tantangan serius dalam menjaga kemurnian kedaulatan rakyat. Lembaga perwakilan rakyat – DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten-Kota, serta DPD RI – yang seharusnya menjadi corong aspirasi rakyat, justru sering dipandang publik sebagai lembaga yang tidak sepenuhnya merepresentasikan kehendak rakyat.
Fenomena politik transaksional, dominasi oligarki partai, serta maraknya korupsi legislatif membuat wakil rakyat seakan berada di zona nyaman kekuasaan, tanpa pembatasan masa jabatan. Kondisi ini jelas mencederai amanah reformasi yang menuntut demokrasi sehat, akuntabel, dan berbasis kedaulatan rakyat.
Menurut Indra Jaya, ST, SH, praktik politik transaksional, korupsi legislatif, serta ketiadaan pembatasan masa jabatan membuat demokrasi berjalan di luar semangat reformasi 1998. “Tanpa batasan kekuasaan, legislatif menjadi zona nyaman yang melanggengkan oligarki dan mengkhianati amanah rakyat,” tegas Indra.
Mengapa Harus Ada Perubahan?
1.Demokrasi Bergeser ke Oligarki Partai
Sistem pemilu saat ini lebih menekankan keterwakilan partai daripada suara rakyat murni. Rakyat hanya memilih calon yang sudah ditentukan partai, bukan benar-benar utusan aspirasi rakyat.
2.Maraknya Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
KPK mencatat ratusan anggota legislatif terseret kasus korupsi sejak 2004 hingga 2025. Sebagian besar berasal dari politisi yang menjabat berulang kali tanpa pembatasan.
3.Kualitas Legislasi Rendah
Banyak undang-undang yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena cacat materiil maupun formil, salah satunya akibat minimnya kapasitas akademik anggota legislatif.
Usulan Rumusan perubahan Pasal Alternatif
1. Pembatasan Masa Jabatan
Pasal 240A
a. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI dapat menjabat paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
b. Masa jabatan dihitung sejak anggota yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
c. Setelah menjabat dua periode, yang bersangkutan tidak dapat dicalonkan kembali.
2. Peningkatan Syarat Pendidikan.
Perubahan Pasal 240 ayat (1) huruf f UU Pemilu menjadi:
“berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) untuk calon anggota DPR dan DPRD, serta Strata 2 (S2) untuk calon anggota DPD.”
3. Seleksi Internal Partai Politik yang Transparan.
Pasal 240B
1.Partai Politik wajib melaksanakan rekrutmen calon legislatif secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
2.Proses rekrutmen sekurang-kurangnya meliputi:
a. seleksi berbasis rekam jejak, integritas, dan kapasitas akademik calon;
b. keterlibatan anggota partai dalam memberikan rekomendasi;
c. publikasi daftar calon sementara untuk masukan masyarakat.
3.Tata cara seleksi diatur dengan Peraturan KPU setelah berkonsultasi dengan Bawaslu dan DKPP.
Naskah Akademik Singkat
1. Landasan Filosofis
•Kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) menuntut agar kekuasaan dijalankan terbatas dan akuntabel.
•Pembatasan masa jabatan sejalan dengan filosofi demokrasi konstitusional agar kekuasaan tidak menjadi absolut.
•Kualitas wakil rakyat harus dijaga dengan standar akademik agar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan lebih substantif.
2. Landasan Yuridis
•Pasal 7 UUD 1945: Presiden dibatasi 2 periode, logikanya berlaku pula bagi legislatif.
•Pasal 28D ayat (3) UUD 1945: semua warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
•UU No. 7/2017 tentang Pemilu: tidak mengatur pembatasan jabatan legislatif, syarat pendidikan masih rendah.
3. Landasan Sosiologis
•Fenomena politik uang dan dinasti politik telah mencederai demokrasi.
•Korupsi legislatif merajalela akibat zona nyaman kekuasaan tanpa pembatasan.
•Kualitas legislasi rendah, dibuktikan banyaknya UU yang dibatalkan MK.
4. Rumusan Perubahan
a. Menambahkan pasal pembatasan masa jabatan (2 periode).
b. Meningkatkan syarat pendidikan minimal (S1 untuk DPR/DPRD, S2 untuk DPD).
c. Mewajibkan transparansi seleksi internal partai politik.
5. Dampak Positif
•Demokrasi lebih sehat dan representatif.
•Regenerasi politik terjamin.
•Kualitas legislasi meningkat.
•Korupsi legislatif dapat ditekan.
Rakyat tidak boleh hanya menjadi objek dalam demokrasi, tetapi harus benar-benar menjadi subjek yang berdaulat. Dengan pembatasan masa jabatan, peningkatan kualitas akademik calon legislatif, serta reformasi internal partai politik, kita dapat mengembalikan marwah demokrasi yang sejati.
Perubahan ini bukan sekadar tuntutan akademik, tetapi merupakan amanat reformasi yang sudah lama ditunggu rakyat Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *