Polemik PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) Memanas, Tanah Warga Belum Dibayar RP 1,7 Miliar

Jurnal Pilar | Iqbal Maulana

Senin, 8 Desember 2025 Kerinci, Pilarmedianusantara.com – Polemik antara masyarakat dan PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) semakin memanas. Salah satu tokoh masyarakat, Amris Hamzah (65), warga Bedeng V, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, mengaku belum menerima pelunasan pembayaran tanah miliknya senilai Rp 1,7 miliar yang telah disepakati bersama pihak perusahaan.

Kasus ini bermula saat pembangunan PLTA Kerinci dimulai. Pihak perusahaan melalui Humas PT KMH, Asrori, melakukan negosiasi untuk pembebasan lahan milik Amris seluas 26,6 hektare di Bedeng V. Disepakati harga sebesar Rp 130 juta per hektare dengan total nilai mencapai Rp 3,7 miliar.

Bacaan Lainnya

Untuk tahap awal, perusahaan memberikan uang panjar sebesar Rp 1 miliar. Setelah itu, pembangunan di atas lahan tersebut mulai berjalan dan pihak pemilik diminta menandatangani beberapa dokumen tanpa diberikan salinannya. Seiring berjalannya waktu, pembayaran lanjutan dilakukan melalui transfer dan totalnya baru mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Jumlah ini masih jauh dari nilai kesepakatan.

Amris yang kerap disapa “Woe Amris” merasa hanya bisa pasrah sambil berharap kejelasan dari PT KMH terkait sisa pembayarannya.

“Dari istri saya masih hidup sampai beliau meninggal, belum ada penyelesaian ini. Saya sudah berkali-kali menghubungi Asrori, tapi jawabannya hanya ‘sabar ya Pak Woe’. Sabar sampai kapan? Sampai saya mati?” ujarnya dengan tatapan kosong penuh kekecewaan.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya sering dilaporkan ke pihak berwajib dengan tudingan menggelapkan tanah orang.

“Yang jelas, saya membeli tanah ini dari orang-orang yang menjual ke saya. Kebetulan saja pihak PLTA membutuhkan lahan tersebut, makanya saya jual karena harga sudah cocok,” jelasnya.

Lebih memanas lagi, pihak PLTA disebut mengklaim bahwa tanah milik Amris telah dibayarkan sebanyak dua kali. Namun, menurut Amris, dirinya tidak pernah dipanggil untuk membicarakan klaim tersebut.

“Itu cuma akal-akalan saja,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KMH belum menyelesaikan kewajibannya dan tidak memberikan klarifikasi meskipun telah berulang kali dihubungi oleh Pilar Media Nusantara.

Amris berharap pemberitaan ini dapat sampai kepada Yusuf Kalla selaku Direktur Utama Bukaka Group, agar dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Ia juga memohon perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membantu masyarakat kecil yang haknya dirampas tanpa kejelasan ganti rugi.

Aksi bungkam Humas PT KMH terus memicu polemik. Publik pun bertanya: sampai kapan masalah ini akan diselesaikan?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *