PT Lawang Agung Kerinci Dinilai Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Publik

Jurnal Pilar | Teuku Iqbal Maulana

Rabu, 10 Desember 2025 Jambi, Pilarmedianusantara.com – Aliansi Bersuara Rakyat Jambi mengadukan PT Lawang Agung Kerinci ke Dinas PUPR Provinsi Jambi, khususnya bagian Bina Marga, terkait pembangunan Jalan Lingkar Kota Sungai Penuh yang menelan anggaran hampir Rp19 miliar. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi tahun 2024.

Proyek ini diketahui memiliki beberapa item pekerjaan pada sejumlah titik, seperti jalan redimix di Rawang Koto Lanang, jalan simpang empat Desa Gedang Kota Sungai Penuh, dan jalan di depan RSUD Sungai Penuh. Seluruh titik redimix tersebut dikerjakan oleh PT Lawang Agung Kerinci dengan kontraktor bernama Si Hok, tokoh masyarakat Kerinci.

Bacaan Lainnya

Melalui pesan WhatsApp, Si Hok mengungkapkan bahwa banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan saat awal pekerjaan. Ia menilai penggunaan material tidak sesuai, seperti batu kali yang seharusnya banyak tersedia di Kerinci, namun justru didatangkan dari Padang.

Masyarakat juga mempertanyakan tidak adanya papan informasi proyek, serta menilai pekerjaan terkesan amburadul dan menggunakan bahan bekas yang tidak sesuai dengan standar pemerintah. “Saat kami mencoba protes, kami justru disampaikan bahwa proyek ini merupakan proyek provinsi. Jadi kami dianggap tidak punya hak,” ujarnya.

Anggaran besar tersebut kini menjadi polemik di tengah masyarakat Sungai Penuh. Warga juga mengeluhkan debu yang berterbangan ke rumah-rumah saat cuaca panas karena jalan tidak disiram.

“Ini pekerjaan macam apa? Debunya masuk ke rumah. Kami sudah lapor ke pak kades,” ujar Sulaiman (35), warga Desa Koto Gedang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lawang Agung Kerinci yang dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan konfirmasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *